MAKASSARCHANNEL.COM, MAKALE – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, merilis kinerjanya kurun waktu 2021.
Kepada sejumlah media ini, Kamis (6/1/2022), Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Natalia Dewi Tonglo kepada media via whatsapp, Kamis (6/1/2022), mengatakan, melalui seksi pemberantasan berhasil diungkap sembilan kasus dengan sembilan tersangka; 8 pria dan satu Perempuan dengan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu seberat 7,78 gram.
“Sembilan berkas kasus perkara dari 4 LKN dan sudah P21 yang berarti sudah diajukan ke Kejaksaan dan proses sidang,” ujar AKBP Natalia Dewi Tonglo.
Untuk barang bukti, lanjutnya, uang tunai Rp1.813.000, handphone, satu unit becak motor dan tiga unit sepeda motor.
“Dan selama 2021 kami juga konsen melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan, baik kepada kalangan pelajar, ASN maupun masyarakat umum,” katanya.
Berita Terkait :
Polisi Tator Bekuk Pengguna Tembakau Sintetis
Diungkapkan pula, untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mereka adalah orang sakit, yang perlu menjalani pengobatan untuk rehabilitasi di lembaga sosial.
“Hal tersebut berdasarkan pertimbangan sebagian besar pelaku narkotika merupakan korban penyalahguna narkotika yang dapat dikatakan mereka orang sakit,” urai AKBP Dewi sapaan akrab Kepala BNNK Tator itu.
Menurutnya, walaupun dalam ketentuan perundang-undangan mengamanatkan memperlakukan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika secara humanis, namun perlu lebih cermat dan hati-hati melalui program assesmen secara terpadu dengan melibatkan perwakilan dari unsur terkait, seperti tim medis, penyidik BNNK Tator, Kejaksaan, dan personel Satuan Narkoba Polres Tana Toraja.
“Sehingga peran mereka dapat diterima layak atau tidak seorang pecandu yang menyandang status tersangka untuk diterima di lembaga rehabilitasi medis dan atau sosial,” tandas AKBP Dewi. (ega-yus)