Sekolah Di Makassar Libur 9 Hari, Ini Penjelasannya

MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Kota Makassar meliburkan sekolah dengan mempedomani Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

“Kita tetap koordinasi dengan epidemiolog untuk menetapkan libur. Intinya, libur tidak boleh menjadi ajang penularan Covid-19,” tegas Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Rabu (15/12/2021) malam.

Setelah menerima Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 32 tahun 2021 yang menganulir SE Nomor 29 tahun 2021, lanjut Danny, Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan SE terkait Belajar Peserta Didik dan Libur Semester Ganjil Tahun 2021.

Libur peserta didik mulai jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dijadwal 27 hingga 31 Desember 2021.

Tanggal 27 Desember bertepatan hari Senin. Kemudian tanggal 25 Desember, Hari Natal merupakan Libur Nasional jatuh pada hari Sabtu. Lantas tanggal 2 Januari 2022 adalah hari Minggu.
Sehingga praktis sekolah libur selama sembilan hari, mulai tanggal 25 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berita Terkait :

Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, mengatakan, jadwal libur sekolah di Kota Makassar itu tertuang dalam SE Nomor 4123 /K/Dikdas/DP/XII/2021 Ytt 1 tertanggal 14 Desember 2021.

Dikatakan, ada revisi dari edaran sebelumnya yang meniadakan libur semester di akhir tahun. Sesuai revisi tersebut, libur sekolah dijadwalkan kembali sesuai kalender Dinas Pendidikan masing-masing daerah.

“Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 tanggal 27 hingga 31 Desember 2021. Surat Edaran tersebut memuat lima poin,” ujar Nielma.

Selain libur semester ganjil, juga disampaikan kepada Kepala UPT SPF SD dan SMP Negeri bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pendidikan di lingkungan sekolah tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Dikatakan pula, kegiatan Pengayaan dan remedial tanggal 20-23 Desember 2021. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *