Polres Lutra Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek Jembatan Lawewe

MAKASSARCHANNEL.COM, MASAMBA – Polres Luwu Utara menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen pembangunan jembatan senilai Rp11,8 miliar di Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

“Ada temuan, ada informasi, lalu kami lidik,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas melalui Kasubbag Humas Aipda Hendra Hilal Setiawan kepada media ini, Selasa (7/12/2021).

Dikatakan, kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari LSM Makaritutu, 15 November 2021 lalu, kemudian ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Luwu Utara.

Berita Terkait :
Kapolres Luwu Utara Ngopi Bareng Wartawan

Laporan sementara menyebutkan, ada pemalsuan dokumen pada proyek pembangunan jembatan di Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Selatan.

“Informasi yang kami terima, kita tindak lanjuti,” katanya.

Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, beralamat di Sengkang Kabupaten Wajo. Jadi panitia lelang sebaiknya mengcroschek di Website Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tentang Sertifikat Badan Usaha CV Michella Cipta Marga yang diduga janggal mengikuti proses pelelangan. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *