MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Tidak ada kenaikan berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan.
Bahkan, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, sebenarnya UMP harus turun, namun Pemprov Sulsel tetap bertahan tidak turun.
Dikatakan, penetapan UMP tahun 2022 mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dari hasil kesimpulan dan PP 36 tahun 2021 bahwa kita tetapkan UMP Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Jl Sungai Tangka, Jumat (19/11/2021).
Sudirman mengklaim, alasan tidak menaikkan UMP sangat kuat. Sesuai formula yang tertuang dalam PP 36 tahun 2021 UMP seharusnya ada di angka Rp3,056 juta. Hanya saja, ia kukuh untuk mempertahankan UMP Rp3.165.876
Berita Terkait :
KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman?
“Sudah ada kenaikan 3,6 persen, kalau kita gunakan formula PP 36 2021. Sebenarnya UMP harus turun, namun Pemprov Sulsel tetap bertahan tidak turun. Itu kita tetapkan tetap pada posisi itu (UMP lama),” katanya.
Sudirman juga mengatakan, Sulsel masuk peringkat empat terbesar yang UMPnya tinggi.
Adik kandung mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu mengaku sudah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan, dan juga dari Serikat Buruh Sulawesi Selatan.