MAKASSARCHANNEL.COM, MASAMBA – Personel Polsek Malangke Barat Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap perempuan pemilik narkotika jenis sabu di Dusun Lawani, Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat.
Kapolsek Malangke Barat Iptu Abdul Latif kepada media ini melalui whatsapp, Kamis (18/11/2021) malam, mengatakan, perempuan berinisial CTK itu ditangkap di rumah Mama Sanreang, Rabu (17/11/2021).
Dikatakan, penangkapan CTK itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Sumarni alias Mama Sanreang di Dusun Lawani Desa Waetuo, sering ada pesta sabu.
“Dengan informasi masyarakat ini, kami bersama personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap perempuan berinisial CTK alias SNT, warga Desa Polejiwa Kecamatan Malangke Barat, serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya,” sebut Abdul Latif.
Berita Terkait :
Polsek Malangke Barat Lutra Amankan Ratusan Liter Ballok
Dalam penggeledahan polisi menemukan sabu satu bungkus plastik bening, 11 bungkus plastik/shacet, satu buah bon, piers, hp merk vivo, satu buku tabungan Bank BRI, 8 korek gas, 1 pinset, 2 bush sendok terbuat dari pipet, 1 buah gunting kecil, 15 klik plastik kecil, dan 1 silet, serta uang tunai Rp325.000.
“Dari hasil interogasi di Mapolsek Malangke Barat, pelaku CTK mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” kata Kapolsek Malangke Barat.
Dikatakan, pelaku sudah dijemput oleh Satuan Reskrim Polres Luwu Utara, untuk prngembangan selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (yus)