MAKASSARCHANNEL.COM, TONDANO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Minahasa terkait permasalahan persetujuan warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa atas perpanjangan izin menara pemancar milik provider 3 batal karena provider tidak hadir.
Mengetahui RDP yang diagendakan berlangsung, Senin (8/11/2021), batal untuk kedua kalinya, perwakilan masyarakat Desa Kembuan, Agianto SH minta pihak DPRD Kabupaten Minahasa bersikap tegas atas ketidak hadiran provider tersebut.
Namun disela-sela penyampaian argumentasi terjadi tindakan-tindakan dan sikap kurang elok Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Patricia Kandouw, bersama salah seorang oknum stafnya kepada Agianto.
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, menunjuk-nunjuk dan memanggil dengan gelar tidak sopan kepada perwakilan masyarakat dengan kata “ngana” yang kurang elok digunakan pada ranah seperti ini.
Glady Patricia Kandouw juga minta Agianto menunjukkan surat tugas sebagai perwakilan masyarakat. Padahal, rencana rapat untuk kedua kalinya dan surat kuasa dari masyarakat Desa Kembuan sudah dimasukan ke DPRD Kabupaten Minahasa.
Yang disesalkan cara oknum staf DPRD Minahasa meminta surat tugas dengan cara yang kurang bersahabat. Bahkan bersama Satpol PP, mereka mengusir perwakilan masyarakat.
“Saya kecewa dengan sikap ketua dewan Kabupaten Minahasa yang telah mengagendakan RDP kedua atas permintaan masyarakat setelah RDP pertama belum mendapat solusi karena ketidak hadiran pihak provider 3. Yang lebih saya sesalkan kehadiran masyarakat tidak dihargai,” kata Agianto melalui rilis yang diterima media ini.
Agianto mengatakan, “Kapasitas seorang ketua dewan hendaknya lebih paham fungsi dan etika. Tentu ini akan kami dalami dan akan mempersiapkan upaya hukum yang sudah diatur undang-undang.” (mun)