MAKASSARCHANNEL.COM, BELOPA – Seorang anggota polisi dianiaya oleh oknum PNS di jembatan miring, Dusun Kampung Baru, Desa Barammase, Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
“Pengeroyokan itu memang benar terjadi di jembatan miring. Laporan korban juga sudah kita terima,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, melalui whatsapp, Sabtu (6/11/2021).
Korban pengeroyokan menurut Jon Paerunan, merupakan anggota kepolisian bernama Bripka FM yang bertugas di Polres Luwu. Dia dianiaya oleh Lejong (oknum PNS) dan Wawan, warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
“Iya, korban Bripka FM anggota Polres Luwu. Pengeroyokan terjadi saat korban bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang dari truk yang akan digunakan untuk jembatan miring yang rusak diterjang banjir,” jelas AKP Jon Paerunan.
Dikatakan, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar pada bagian wajah. Kedua terduga pelaku pengeroyokan sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait :
Kapolres Se Luwu Raya Dan Toraja Ngumpul Di Palopo
Kronologis kejadiannya menurut Kasat Reskrim Polres Luwu, bermula ketika korban menegur pelaku yang memungut uang terhadap pengendara roda dua di lokasi pembongkaran tiang pancang, karena bisa mencelakakan nyawa pelaku.
Lejong yang memimpin pemuda melakukan pungutan liar di lokasi itu, tidak terima teguran Bripka FM dan berteriak sehingga memancing pelaku pungli lainnya datang mengeroyok korban.
Kepada petugas saat diperiksa, Lejong alias bapak kembar, mengaku bersama Wawan telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Bripka FM, Rabu 3 November 2021.
Jon Paerunan menuturkan, Lejong mengaku mengeroyok Bripka FM karena emosi dan tidak terima ditegur olah korban. Apalagi, saat itu banyak pengendara sepeda motor yang akan menyeberang jembatan.
Atas perbuatannya, Lejong dan Wawan akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (yus)