MAKASSARCHANNEL.COM, MASAMBA – Personel Polisi Sektor (Polsek) Bone-Bone, meringkus pemilik pil THD merk Y jenis Trihexyphenidyl, Idawati, warga Dusun Benteng, Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dari tangan Idawati, penyalahguna obat-obatan dengan resep dokter (prescription drugs) itu, polisi menyita 2500 butir pil jenis Trihex (THD merk Y).
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas Aipda Hendra Setiawan Hilal kepada media ini, Rabu (3/11/2021), mengatakan, kasus terbongkar bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran pil THD Trihex secara ilegal.
Setelah diselidiki, tim Satuan Shabara Polsek Bone-Bone akhirnya membekuk perempuan bernama Idawati itu di Dusun Benteng Desa Rampoang Kecamatan Tana Lili, Lutra.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara. Total pil THD merk Y yang disimpan pelaku sebanyak 2500 butir,” katanya.
Berita Terkait :
Eksekusi Lahan Di Tana Lili Luwu Utara Tanpa Gejolak
Pelaku mengakui, pil sebanyak 2500 butir yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter itu dibeli dari seseorang dengan memesan terlebih dahulu.
“Pelaku akan dijerat primer Pasal 197 subsider 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Res Narkoba.
Trihexyphenidyl/pil THD merk Y termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang tambah merah. Obat yang mengandung bahan kimia itu merupakan obat penenang.
“Kalau dikonsumsi tidak sesuai dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti pengguna narkotika. Umumnya digunakan dokter untuk obat penenang penderita gangguan jiwa. Pil Trihex dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter,” katanya.
Sebagai informasi, personel Shabara Polsek Bone-Bone yang terlibat saat membekuk Idawati terdiri dari Aipda Ismail, Aipda Haryanto, Aipda Marhadi, Bripka Habibi, Bripka Irmansyah, dan Bripka Saharuddin. (yus)