Andi Iwan Aras Bilang Kebijakan PCR Inkonsisten

MAKASSARCHANNEL.COM, JAKARTA – Pemerintah memperbaharui lagi aturan di masa penerapan PPKM dua pekan ke depan, yakni periode 2-15 November 2021. Salah satunya adalah syarat perjalanan udara domestik.

Pada aturan terbaru, kini pemerintah mengizinkan kembali penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Sebelumnya, pemerintah hanya memperbolehkan tes RT-PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menyambut baik kebijakan penggunaan kembali tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Andi Iwan menilai kebijakan tes PCR tidak konsisten, karena hanya pada moda transportasi penerbangan, tidak ke semua moda transportasi lain yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

“Penghapusan ini dapat membantu masyarakat. Apalagi dalam kondisi sekarang bisa dikatakan kondisi covid sudah mulai menurun,” kata Andi Iwan Rabu (3/11/2021).

Berita Terkait :
Rumah Sakit Siloam Makassar Sudah Bisa Lakukan Test Covid-19 Swab PCR

Politisi partai Gerindra itu menilai, penggunaan kembali tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan adalah hal positif, khusunya untuk geliat aktivitas ekonomi.

Aturan baru itu diharapkan membuat aktivitas ekonomi bisa kembali normal. Utamanya memberikan dampak positif untuk pengelolaan bandara baik yang dikelola angkasapura maupun oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *