Kapolda Sulsel Copot Kasat Reskrim Polres Luwu Utara

MAKASSARCHANNEL.COM – Kapolda Sulawesi Selatan bertindak tegas, mencopot Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP AM, sebagai buntut dari penembakan buronan kasus penganiyaan dan pembakaran, IL, 9 Oktober 2021.

Selain AKP AM, empat personel lainnya turut dinonaktifkan. Mereka, Kasi Propam Ipda DW, personel Resmob Aipda SD, Briptu AS dan Briptu AD. Ke limanya dicopot dalam rangka pemeriksaan kode etik di Polda Sulsel.

Tidak hanya itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin juga menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akibat kasus penembakan anggotanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Selasa (26/10/2021) siang, mengatakan, “Semuanya sudah dicopot, kecuali Kapolres (AKBP Irwan Sunuddin) karena kewenangan Kapolri.”
Zulpan menjelaskan, penembakan itu mengakibatkan IL harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Jadi ini merupakan penyalahgunaan kekuatan saat melakukan penangkapan,” tegas Kombes Zulpan.

Berita Terkait :
Kapolres Lutra Ngopi Bareng Bersama Kasat

Dikatakan, saat ditangkap, posisi IL tidak dalam kondisi melawan petugas dan tidak membawa senjata tajam.

“Maka dari itu, Propam Polda melakukan pemeriksaan. Keenam orang ini (Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan lima lainnya) sudah dalam status terperiksa,” terang Zulpan.

Mereka , lanjut Zulpan, terperiksa dalam kasus itu diduga melanggar Perkap Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang pelanggaran kode etik profesi.

“Pasal-pasal yang dilanggar berbeda-beda. Tetapi umumnya, hampir sama,” jelas Zulpan.

Pasal yang disebutkan Zullan, diantaranya, pasal 7 ayat 2, pasal 7 ayat 2 huruf c, pasal 13 ayat 3 huruf b dan pasal 15 huruf c.

Pencopotan dan pemeriksaan itu, kata dia, merupakan sikap tegas dan keseriusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dalam menindak oknum anggotanya yang melanggar. (mun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *