MAKASSARCHANNEL.COM, MASAMBA – Aparat Polsek Malangke Luwu Utara menggerebek penjual miras ilegal di Dusun Lettekang, Desa Arusu, Rabu (13/10/2021), sekira pukul 20.30 Wita.
Kapolsek Malangke Barat, Iptu Abd Latief, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap pemilik rumah bernama A Kasman bersama 70 liter lebih minuman keras jenis ballok.
“Yang diamankan adalah pemilik rumah, penjual minuman keras jenis ballo bernama A Kasman. Orang tersebut langsung digiring ke Mapolsek Malangke Barat dengan barang bukti ballok 70 liter,” ujar Kapolsek Abd Latief kepada media ini, Kamis (14/10/2021).
Berita Terkait :
Mantan Kasubbag Humas Polres Lutra Jadi Kapolsek Malangke Barat
Dikatakan pula, minuman keras jenis ballo yang disita itu merupakan minuman yang dijual tanpa izin. Ballok sitaan dalam ember tersebut diangkut menggunakan mobil patroli ke Polsek Malangke Barat.
A Kasman mengaku, ballok itu dijual memang tanpa izin. Minuman itu diperoleh dari pembuatnya bernama Nek Uban, Pong Tira, Baron, dan Nek Tira. (yus)