MAKASSARCHANNEL.COM, MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Luwu Timur, mempresentasikan implementasi penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada tim penilai Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan.
Presentasi dilakukan saat monitoring dan evaluasi (Monev) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 kategori kabupaten/ kota yang diselenggarakan Komisi Informasi Sulsel di Ruang Rapat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/10/2021).
Tahapan presentasi ini untuk mengukur inovasi, manfaat dan kolaborasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh badan publik dalam melakukan pelayanan informasi publik.
Presentasi disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Lutim, Yulius, di hadapan tim penilai KI Sulsel. Mereka adalah Pahir Halim, Benny Mansjur, Khaerul Mannan, A Tadampali dan Fauziah Erwin, serta dua orang penguji external yakni Dr Muliadi Mau dan Mardiana Yunus.
Dalam paparannya, Yulius mengungkapkan bahwa PPID Luwu Timur telah melakukan beberapa inovasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik diantaranya; pembuatan website PPID Lutim yang menyediakan sekitar1000 dokumen yang telah diupload, pembuatan website e-klipping, pemasangan wi-fi di area publik di 11 kecamatan untuk memudahkan publik mengakses informasi, pembuatan aplikasi Lutim-TA yang menggabungkan TV, foto, dan berita dalam satu media serta aplikasi pelayanan dokumen kependudukan scara online.
Berita Terkait :
Pasien Covid-19 Lutim Bertambah 65 Orang
Untuk inovasi pelayanan publik di masa pandemi, lanjut Yulius, PPID Lutim melakukan beberapa terobosan, seperti pembuatan Website Covid-19, penyebaran perkembangan Covid-19 di medsos Diskominfo (FB, Twitter, dan IG), publikasi informasi publik melalui media parner dan media internal Pemda, update perkembangan Covid-19 setiap pukul 17:00 Wita setiap hari, pembentukan Media Center Covid-19, serta Rakor online Satgas Covid-19.
Dilakukan juga pemasangan spanduk imbauan untuk menaati Prokes di masa pandemi, penerbitan Surat Edaran Bupati Lutim terkait kondisi Covid-19 (PPKM Level 3 dan 4), pembentukan Posko Satgas Covid-19 dari kabupaten hingga kecamatan dan desa, penyediaan RS Darurat Enggano Camp Sorowako untuk karantina pasien Covid-19, penyediaan Call Center Layanan Covid-19 di Dinas Kesehatan, RS PT VALE, dan RSUD I Lagaligo Wotu.