MAKASSARCHANNEL.COM – Wali Kota Palopo Drs HM Judas Amir MH bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Dr Hj Nurhaeni S.Kep M.Kes menandatangani penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD kota Palopo Tahun Anggaran 2020 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Penyerahan yang dilakukan secara virtual di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Jumat (7/5/2021) itu dihadiri antara lain; Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs Firmanza DP SH M.Si, para Asisten Setda Kota Palopo, serta pimpinan organisasi daerah lingkup pemerintah kota Palopo.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.
“Pasal 17 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” kata Wahyu.
Berita Terkait :
Tugas Selesai, Tim Audit BPK Temui Wali Kota Palopo
Disebutkan pula bahwa opini laporan keuangan untuk Kota Palopo yang diberikan oleh pemeriksa adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali sejak Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palopo Dr Hj Nurhaenih menyampaikan bahwa opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) diberikan sebagai hasil penilaian kerja setiap pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang diamanatkan kepadanya disertai rekomendasi BPK merupakan tindaklanjut atas pertanggungjawaban pada kegiatan pengelolaan keuangannya.
“Pencapaian saat ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Semoga apa yang dicapai dapat dipertahankan dan jika memungkinkan kedepan untuk lebih ditingkatkan lagi,” katanya. (her)