MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah berlangsung dua pekan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi menghentikan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang berada di zona merah.
Daerah yang terkena aturan tersebut adalah, Kecamatan Masamba, Kecamatan Baebunta, Kecamatan Sukamaju, Kecamatan Bone-bone, dan Kecamatan Mappedeceng.
Penutupan kembali pembelajaran tatap muka itu diputuskan melalui Surat Edaran Nomor: 410/861/Disdik tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan lingkup Pemkab Luwu Utara.
Surat itu ditandatangani Sekda Luwu Utara Armiady, Senin (14/9/2020). Tepat dua pekan setelah belajar tatap muka dimulai 1 September lalu.
Berita Terkait :
Bupati Lutra Bilang Siswa Masuk Sekolah Mulai 1 September, Ini Syaratnya
“Kita menutup kembali pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang berada di kecamatan zona merah,” kata Armiadi.
Ia juga meminta kepala satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dan kuning melakukan koordinasi ulang dengan orang tua/ wali siswa. Apakah akan tetap melanjutkan pembelajaran tatap muka atau kembali belajar di rumah.
“Prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap mengacu pada keputusan bersama empat menteri,” paparnya. (res)