Hilman mengatakan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, apapun alaasnnya karena itu merupakan tindakan main hakim sendiri.
“Apapun alasannya, tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika hanya karena guru menegur siswanya,” tutur mantan jurnalis Tribun Timur itu.
Baca Juga :
KPK Safari ke Kantor Parpol, Bahas Apa?
Hilman berharap, pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini sampai pelaku diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Dalam undang-undang guru dan dosen, guru harus mendapat perlindungan profesi, ketika menjalankan tugas,” katanya.