“PNS yang terjerat korupsi itu berada di golongan III, masa kerjanya sekitar 16 tahun dan ditemukan ada Rp 3,5 juta untuk gaji pokoknya saja kalau seandainya kita coba hitung dikalikan dengan 1.466 PNS koruptor itu sekitar Rp 6,5 milliar per bulan. Kalau per tahun ada sekitar Rp 72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS koruptor,” katanya.
Alamsyah mengatakan, permasalahan pokok ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak memberi detil nama dan jabatan 1.466 PNS yang terlibat korupsi. PPK seharusnya memberi data tersebut.
Baca Juga :
Bawaslu Bulukumba Tebar Ancaman Ke Caleg
“BKN tupoksinya itu memblokir PNS koruptor, informasinya dari mana? informasinya dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mana itu dimandatkan kepada kepala daerah dan menteri atau sekjen di lembaga,” ungkap Alamsyah.
PLH Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPPK), Rati Dewi Puspita Purba, mengatakan akan menganalisa laporan ini. Kemudian BPK akan koordinasi dengan lembaga terkait.
“Kami harus membaca dulu, menganalisis dulu isinya. Nanti sesuai kewenangan BPK akan kami proses. Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan Kementerian, lembaga, dan instansi terkait,” ucap Rati. (asa)