MAKASSARCHANNEL.COM – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan masih adanya 1.466 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih digaji negara atau belum dipecat, sehingga merugikan negara miliaran rupiah setiap tahun.
“Dalam butir ketiga surat keputusan bersama (SKB) tersebut, proses pemecatan PNS koruptor itu harus selesai di akhir 2018, kenyataannya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini,” kata Staf Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung BPK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019). Rabu (20/2/2019).
Alamsyah menjelaskan, data ribuan PNS koruptor yang masih digaji ini berawal dari pertemuan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Ditjen Pas Kemenkumham pada tahun 2016. Pada saat itu, ditemukan sejumlah PNS koruptor yang masih digaji pemerintah.
Baca Juga :
Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Tetangga di Takalar
“Kemudian 13 September 2017 muncul SKB antara Kemendagri, Kemenpan RB, serta BKN untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” papar Alamsyah dilansir detik.com.
Berdasarkan PP 30 tahun 2015, dalam hitungan ICW, negara dirugikan Rp 72 miliar setiap tahun lantaran menggaji PNS koruptor. ICW mendorong dan mendesak BPK untuk segera menghitung kerugian negara.