Sementara itu, ada sejumlah kriteria yang menjadi penilaian untuk para capim Komisi Pemberantasan Korupsi saat fit and proper test nanti.
“Pertama soal integritas. Tapi kan soal integritas itu namanya kami yang di Komisi III itu kan karena waktunya sempit kan nggak melakukan misalnya tracking record sendiri,” anggota Komisi III Arsul Sani.
“Tentu saja itu kan tidak mungkin kami lakukan. Maka, pertama kami sandarkan pada berkas tracking record yang disampaikan oleh Pansel,” kata Arsul Sani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Arsul menjelaskan, rekam jejak para capim yang diserahkan Pansel akan menjadi bahan pertimbangan karena Pansel telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga.
Masukan dari masyarakat juga akan menjadi pertimbangan bagi Komisi III untuk mengambil keputusan. Asalkan bukan rumor.
Baca Juga :
Tantarayya Ambil Formulir Balon Bupati Bulukumba di PDIP
“Kemudian juga ada bahan-bahan dari elemen masyarakat sipil. Ada yang memberikan katakanlah bukti indikasi, ada yang hanya menyampaikan saja tapi tanpa bukti, sehingga itu diperlakukan oleh Pansel ya sesuatu yang semacam rumor lah, atau informasi saja. Tentu ya sebagaimana juga Pansel, kami tidak akan bisa mengambil keputusan menyikapi kalau hanya berdasarkan rumor saja,” jelasnya.
Komisi III DPR juga akan melihat kompetensi dari masing-masing capim. Kompetensi itu berkaitan dengan penguasaan materi hukum hingga konsep pencegahan korupsi.
“Kompetensi itu antara lain meliputi penguasaan hukum pidana materiil, tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kemudian hukum acara pidana atau hukum pidana formil yang terkait dengan penguasaan, misalnya KUHAP, dan beberapa ketentuan lain yang relevan lah tentu ya. Di samping itu konsepsi dari capim itu terkait dengan pencegahan korupsi ke depan,” sebut Arsul. (asa)













