BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Hakim Vonis Mantan Cabub Sinjai 31 Bulan Penjara

×

Hakim Vonis Mantan Cabub Sinjai 31 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hakim vonis mantan Cabub Sinjai, 31 bulan penjara dalam kasus penipuan.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, hakim vonis mantan Cabub Sinjai, 31 bulan penjara dalam kasus penipuan.

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 7 bulan terhadap Nursanti (mantan cabup Sinjai) dalam sidang yang berlangsung, Kamis 14 Agustus 2025.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan, 3 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Soetarmi melalui Instagram resmi Kejati Sulsel.

Mantan Bupati Mamasa

Kasus ini bermula, awal Juli 2024 saat terdakwa berkenalan dengan Ramlan Badawi mantan Bupati Mamasa di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Ketika itu, Nursanti meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel milik terdakwa di Kabupaten Morowali.

Dengan menggunakan berbagai cara, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu, sebesar Rp24 miliar.

Melalui cara itu, Nursanti berhasil menggerakkan korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp3,1 miliar lebih.

Hanya saja, Nursanti tidak menggunakan dana itu sesuai janji, tetapi dia pakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pencalonan dirinya dalam pemilihan Bupati Sinjai.

“Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar Soetarmi.

Reaksi Pengacara

Kuasa hukum Nursanti, Amiruddin SH, mengaku sudah tidak mengawal kasus tersebut.

“Sudah bukan saya yang kawal, Nursanti sudah ambil pengacara baru,” kata Amiruddin, Jumat (15/8/2025).

Dia mengaku, terakhir mengawal kasus tersebut saat penangkapan dan pengamanan Nursanti.

“Sempat saya kawal sampai penangkapan dan penahanan, setelah saya urus berkas penangguhannya Nursanti ambil pengacara baru,” ujar Amiruddin.

Sebagai informasi, Polda Sulsel menangkap Nursanti setelah penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menangkap Nursanti di kediamannya di Jl Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. ***

Tinggalkan Balasan