Dalam putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa divonis hukuman berbeda beda. Adapun pasal yang dibuktikan majelis hakim adalah pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan. Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pekan lalu, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing, terdakwa Nursyariah Mansur terlihat menangis tersedu-sedu ketika membacakan pledoi yang ditulis di atas secarik kertas.
Baca Juga :
Dirjen Otoda Sesalkan Camat di Makassar Dukung Capres
Sembari berdiri, terdakwa membacakan sambil beberapa kali mengusap air mata yang menetes di pipinya. Bahkan, sempat berhenti membacakan sejenak pledoinya karena tidak mampu menahan tangisanya.
Dalam pembelaan dibacakan, Nursyariah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh calon jamaah yang menjadi korban penggelapan dan pencucian uang Abu Tours.
“Mungkin ini adalah garis tangan Allah. Begitu banyak pelajaran. Kepada jamaah saya memohon maaf. Saya berjanji tetap akan memberangkatkan calon jamaah,” kata Nursyariah. (din)