MAKASSARCHANNEL.COM – Majelis Hakim memvonis istri bos Abutours, Nursyariah Mansur, hukuman penjara divonis 19 tahun penjara karena terbukti bersalah menipu ribuan Jamaah umrah yang sudah membayar namun tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara.
Majelis hakim juga memvonis Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim dengan hukuman 16 tahun juga lebih rendah dari tututan jaksa 18 tahun. Begitu pula Manager Marketing, Haeruddin yang dituntut 16 tahun namun hanya divonis 14 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu mengatakan belum mengambil sikap menanggapi putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa penggelapan dan pencucian uang calon jamaah Abu Tours itu.
Baca Juga :
Gerindra Sulsel Lapor Camat se Makassar ke Bawaslu
Dia mengatakan, menghargai apapun putusan Majelis Hakim yang pasti sudah dipertimbangan secara konprehensif dari segala aspek.
“Kami merasa cukup puas dengan putusan Hakim. Tetapi kami masih diberi waktu untuk berpikir. Kami belum tau apakah akan banding atau apa,” katanya.