BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Hakim Vonis Dua Warga Lutim Gegara Pilkada

×

Hakim Vonis Dua Warga Lutim Gegara Pilkada

Sebarkan artikel ini
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar vonis dua warga Lutim gegara Pilkada Serentak 2024. Mereka terbukti lakukan praktik politik uang

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Tinggi Makassar vonis dua warga Lutim gegara Pilkada Serentak 2024. Mereka terbukti lakukan praktik politik uang.

Hakim menyatakan dua warga Kecamatan Burau, Luwu Timur (Lutim) dan menghukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Ro200 juta.

Terdakwa pertama, Osmin (49) warga Desa Lambarese, divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll.

Sementara terdakwa kedua, Basirun alias Mas Pukis (49), warga Dusun Saulu, Desa Jalajja, divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS, yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll.

Kasus ini sempat viral setelah warga menggerebek Osmin dan Basirun saat membagikan amplop berisi uang Rp200 ribu di Kecamatan Burau dan Pasar Angkona.

Barang Bukti

Bawaslu Luwu Timur menyatakan kedua terdakwa terbukti sengaja memberikan uang atau materi lain guna memengaruhi pilihan pemilih.

“Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (29/1/2025).

Pengadilan juga menetapkan barang bukti untuk disita negara. Dari Osmin disita 12 amplop berisi masing-masing Rp200 ribu dengan total Rp2,4 juta.

Sementara dari Basirun, ditemukan lima amplop putih berisi masing-masing Rp300 ribu dengan total Rp1,5 juta.

Selain hukuman percobaan dan denda Rp200 juta, majelis hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, maka masing-masing terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. (***)

Tinggalkan Balasan