Hakim Tolak Praperadilan Kebakaran Kantor Partai Nasdem Makassar, LBH Bilang Begini

MAKASSARCHANNEL.COM – Hakim Tunggal Rudianto Lole yang menangani sidang pemeriksaan praperadilan dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks, di Ruangan Harifin Andi Tumpa, Rabu (2/12/2020), memutuskan menolak semua dalil pemohon/ tersangka Supianto alias Ijul yang diwakili Kuasa Hukumnya dari LBH Makassar. Dengan demikian penetapan Ijul sebagai tersangka dinyatakan sah.

Usai sidang, Edy Kurniawan Wahid dari LBH, kepada sejumlah awak media dan rekan-rekan Ijul di halaman Pengadilan Negeri Makassar, mengatakan, “Hakim tidak mengurai secara detail maksud dari putusan Mahkama Konsitusi dan Peraturan Mahkama Agung, menyatakan syarat penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti.”

Edy Kurniawan Wahid yang akrab disapa Edy ini mengatakan, “Hakim memutuskan penetapan Ijul sebagai tersangka sah karena ada tiga alasan. Pertama, telah memeriksa saksi-saksi. Kedua, sudah menyita barang bukti, dan Ketiga, telah memeriksa terdakwa.”

Berdasarkan tiga poin itu, lanjut Edy, maka dinyakatan penetapan tersangka terhadap saudara kita, Ijul adalah sah. Ini yang membuat kita kecewa dan prihatin,” kata Edy.

Wakil Direktur LBH Makassar ini mengatakan, soal pemeriksaan saksi kita akui bahwa saksi pertama salah seorang kader Nasdem sekaligus sebagai pelapor. Saya sebut saja karena fakta persidangan yang terbuka untuk umum namanya Rahmatika Dewi, dan nilai sebagai satu alat bukti. Begitu pula ada barang bukti.

Berita Terkait :
LBH Makassar Dampingi 4 Mahasiswa Gugat Rektor IAIM Sinjai

Yang membuat kita heran adalah, hakim mempertimbangkan berdasarkan keterangan terdakwa. Ini membuat kita bertanya-tanya apakah hakim ini mengerti tentang hukum pembuktian pidana ataukah hakim tidak meneliti secara seksama fakta-fakta persidangan.

Dia menambahkan, “Keterangan terdakwa itu sesungguhnya diperoleh saat sidang pokok perkara, sementara Ijul saat ini masih berstatus tersangka, belum terdakwa.”

Sekalipun demikian, lanjut Edy, kita harus hargai dan menghormati putusan ini, sekaligus tetap semangat untuk menghadapi sidang pokok perkara.

Sebagai informasi, Ijul ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran kantor Partai Nasdem bersamaan dengan aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jl AP Pettarani Makassar, tanggal 23 Oktober 2020. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *