MAKASSARCHANNEL.COM – Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Nuwardi Bin Pakki alias H Momo sebagai salah satu saksi pada sidang lanjutan kasus suap terhadap Gubernur Sulsel diberhentikan sementara Nurdin Abdullah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Rabu (22/9/2021).
Dalam kasus tersebut Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat itu, H Momo yang memberi kasaksian secara virtual mengaku, pernah memberi uang 200 ribu Dollar Singapura kepada Syamsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah.
“Kalau tidak salah, Januari 2021, saya bantu 200 ribu Dollar Singapura sekitar Rp2 miliar lebih. Kronologisnya, ada saudaranya Ibu Lies (istri Nurdin), Pak Iqbal namanya. Saya ketemu di salah satu warung kopi lah. Saya lupa di mana,” katanya.
“Ini Pak Iqbal bilang, kalau nanti ada rezeki, tolong dibantu saya operasional. Pak Iqbal ketemu saya di warung kopi saya lupa, Januari 2021 itu,” jelasnya.
Berita Terkait :
Haeruddin Akui Beri Rp1 Miliar Ke Nurdin Abdullah, Ini Alasannya
H Momo mengatakan, “Disampaikan ke saya, inikan awal tahun, bapak selalu keluar kota. Biasa bapak bantu orang, biasa bantu pembangunan masjid. Itu yang dikatakan ke saya pak.”
“Kalau ada bisa bantu, yah dibantu. Itu bahasanya saudara Iqbal. Saya pun suka bantu dalam kepada siapapun orang,” kata H Momo yang mengaku, baru mengenal Iqbal, belum beberapa tahun.
Menjawab pertanyaan hakim tentang nominal bantuan yang diinginkan Iqbal, Haji Momo secara tegas mengatakan, “Tidak. Saya bilang nantilah bagaimana saya bisa bantu. Setelah itu, Pak Iqbal bilang, kalau ada uangnya serahkan saja ke Pak Syamsul.”