“Iya Pak, karena memang niatnya bersedekah. Karena tergantung nilai pembangunannya. Saya memang sering menyumbang dengan nilai segitu,” jawab Haeruddin.
Dalam persidangan tersebut, terungkap juga jika perusahaan milik Haeruddin pernah mengerjakan proyek pengerjaan ruas jalan di Kabupaten Soppeng senilai Rp34 miliar.
Sebagai informasi, selain Haeruddin, dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan juga dua saksi lainnya, yakni Amri Maurada sebagai direktur salah satu bank swasta dan wiraswasta Kwan Sakti Rudi Moha.
Berita Terkait :
KPK Duga Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor Tertentu
Sidang tersebut dipimpin Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.













