BERITA TERKINIRAGAM INFO

Gunt Sumedi Menguasakan YLBHI-LBH Makassar Gugat PWI Pusat

×

Gunt Sumedi Menguasakan YLBHI-LBH Makassar Gugat PWI Pusat

Sebarkan artikel ini

Gunt menegaskan, “Bunyi ayat (2) pasal 33 Peraturan Rumah Tangga PWI, Konferensi Sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota biasa, dengan ketentuan jika anggota biasa yang hadir kurang dari dua pertiga, konferensi harus ditunda selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.”

“Ayat (3), Anggota Biasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis kepada anggota biasa lain dengan ketentuan seorang anggota biasa hanya boleh menjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya dua anggota biasa lain,” ungkap Gunt.

Berita Terkait :
Calon Ketua PWI Sulsel Nurhayana Kamar Walk Out Dari Konferprov, Ketum PWI Atal S Depari Bungkam

Selain itu, lanjut Gunt, “Huruf (a) ayat (3) pasal 33, bagi PWI Provinsi yang memilki anggota 500 – 1000 anggota, seorang anggota biasa dapat menjadi mandataris maksimal tiga orang anggota biasa lainnya. Huruf(b) bagi PWI Provinsi yang memiliki jumlah anggota 1.000 ke atas dan karena masalah geografis (seperti PWI Provinsi Papua) seorang anggota biasa dapat menjadi mandataris maksimal lima orang anggota biasa lainnya.”

Menjawab pertanyaan media ini, Gunt menegaskan, Ketum, Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat telah bertindak melampaui wewenangnya. Karena diduga telah mengubah PD-PRT tanpa melalui Kongres sebagaimana diatur dalam ayat (2), Pasal 33, Bab IX Peraturan Dasar. Perubahan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku wartawan, lambang, Panji, lencana, mars, hymne dan kartu anggota ditetapkan oleh kongres.

Gunt mengaku juga bahwa tanggal 27 Januari 2021 telah menyurat kepada Ketua Umum, tembusan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat dan Dewan Pers tentang semua keganjilan yang terjadi di PWI Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk itu, melalui YLBHI LBH Makassar, saya menuntut agar semua hasil Konferensi PWI Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2021 agar dianulir,” tutup Gunt. (kin)

https://simpellink.com/Rusdy_Embas

Tinggalkan Balasan