Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Asri Sahrun Said. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Dua hari terakhir, media ini menerima sejumlah pesan melalui WhatsApp menanyakan nasib “Kesepakatan Jakarta” setelah batas waktu 15 hari kerja berlalu. Tenggang waktu yang diberi dalam kesepakatan itu berlaku mulai Rabu, 4 September hingga Selasa, 24 September 2019. Artinya, sudah tiga hari melewati deadline.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, kesepakatan yang ditandatangani di Ruang Rapat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, tanggal 4 September 2019 oleh 10 pejabat dari daerah maupun pusat, berisi empat poin kesepakatan yang harus dipatuhi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Dari empat kesepakatan itu, Bupati Syamsari Kitta, baru menjalankan poin pertama, yakni mengembalikan Hj Faridah ke posisi semula sebagai Kadis Dukcapil Takalar per tanggal 9 September sesuai perintah Mendagri.
Baca Juga :
Dua Tukang Ojek Di Papua Tewas Ditembak KKB
Poin kedua kesepakatan itu mewajibkan Bupati Takalar mengembalikan seluruh pejabat administrator dan pengawas yang diangkat, diberhentikan dari dan dalam jabatan struktural pada Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar yang pengangkatannya tidak sesuai perundang-undangan dengan batas waktu penyelesain 15 hari kerja.
Poin ketiga, meminta Bupati Takalar mengembalikan Pejabat Tinggi Pratama, administrator dan pengawas yang diberhentikan, didemosi, dipindahkan/ mutasi, dan dipromosi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan batas waktu penyelesain 15 hari kerja.”