MAKASSARCHANNEL.COM – Aplikator transportasi berbasis online Grab akan memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan. Ketentuan tersebut, berlaku efektif per 17 Juni 2019.
“Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” tulis pengumuman Grab dikutip Kompascom, Senin (17/6/2019).
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.
Baca Juga :
Dituding Jadi Makelar Sandi-Gatot Jadi Ketum Partai Demokrat, Ini Kata Max Sopacua
Kedua, pastikan memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.
“Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama,” tulis pengumuman tersebut.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang dipakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.
Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
“Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel,” tulis Grab. (wan)