Kemudian, lanjut Ismail Tato, Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib anggota dewan, bunyinya: Dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/ janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD.”
Baca Juga :
Dua Pekan Didemo, PM Lebanon Mundur
Atas dasar itu, katanya, pimpinan DPRD Takalar wajib menjalankan regulasi tersebut, karena kalau tidak, maka bisa saja pimpinan DPRD dianggap ikut serta memberikan ruang kepada seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Terpisah, anggota Fraksi Hebat DPRD Takalar, Amiruddin Mami, melalui telepon, Rabu (30/10/2019), mengatakan, “Sebaiknya semua pihak bersabar, karena saya baru saja menang di tingkat banding. Cuma saja, JPU(Jaksa Penuntut Umum) melakukan kasasi.”
Menjawab pertanyaan, mntan Ketua DPC PDI Perjuangan yang akrab disapa Haji Mami ini secara menegaskan, “Saya paham aturan itu akan tetapi lebih baik tunggu saja sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap.” (kin)













