MAKASSARCHANNEL.COM – Partai Gerindra mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan Andi Arsyad Kasmar dan Andi Sukma sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara 2020.
Usungan Partai Gerindra terhadap pasangan Andi Arsyad Kasmar dan Andi Sukma yang populer dengan akronim AKAS ini tertuang dalam surat rekomendasi bernomor : 07-813/Rekom/DPP-Gerindra 2020 yang ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Dalam surat tertanggal 2 Juli 2020 itu, partai besutan Prabowo Subianto tersebut memerintahkan DPC Partai Gerindra Luwu Utara melakukan koordinasi dengan pasangan AKAS untuk persiapan pencalonan yang bersangkutan.
DPP juga memerintahkan DPC Partai Gerindra Luwu Utara mengamankan dan memenangkan pasangan AKAS pada Pilkada Luwu Utara Periode 2020 – 2024 dengan mengerahkan semua potensi partai.
Berita Terkait :
Pendukung Militan Arsyad Kasmar Salurkan APD Di Desa Mekar Sari Jaya Lutra
Sebagai informasi, Partai Gerindra mengontrol tiga kursi di parlemen Luwu Utara. Jumlah anggota DPRD Lutra, saat ini sebanyak 35 orang. Artinya, setiap pasangan bakal calon harus mengantongi dukungan minimal tujuh kursi partai atau 20 persen dari jumlah anggota anggota DPRD setempat.
Dengan keluarnya rekomendasi usungan dari Partai Gerindra kepada Andi Arsyad Kasmar dan Andi Sukma tersebut maka pasangan tersebut sudah memenuhi syarat minimal usungan jumlah suara.
Sebelumnya, pasangan ini juga sudah menerima surat rekomendasi usungan dari Partai Hanura yang memiliki 4 kursi.
Dari sebuah sumber di internal PKS Sulsel diperoleh informasi bahwa partai yang mengontrol dua kursi di DPRD Lutra itu akan ikut bergabung mendukung pasangan AKAS.
Jika tidak ada perubahan yang signifikan terhadap partai pengusung, maka Pilkada Lutra 2020 akan diikuti pasanga calon; yakni Andi Arsyad Kasmar – Andi Sukma (AKAS), Thahar Rum – Rahmat Laguna, dan petahana Indah Putri Indriani – Suaib Mansur. (re)