BERITA TERKINIRAGAM INFO

Gegara Solar, Polres Sinjai Amankan 5 Warga

×

Gegara Solar, Polres Sinjai Amankan 5 Warga

Sebarkan artikel ini

“Jadi total laporan dua sebesar 23.068 liter dan masing-masing disisihkan dua jerigen ke setiap mobil jadi 198 liter, sehingga total barang bukti 34.915liter. Itu dititipkan di SPBU,” kata AKP Syaharuddin.

Total tersangka yang diamankan dalam dua kasus ini lima orang. Empat orang di antaranya diamankan di Rutan Polres Sinjai, Satu lainnya dititip di Rutan Sinjai, mengingat tersangkanya adalah perempuan.

Berita Terkait :
Binmas Polres Sinjai Cek KTA Satpam

Modus operandi tersangka adalah, membeli BBM jenis solar dari para pelansir di Kabupaten Bulukumba seharga Rp8.200 – 8.400 per liter untuk selanjutnya dijual di Morowali Sulteng, seharga Rp11.500 per liter.

AKP Syahruddin mengatakan, tersangka akan dijerat menggunakan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 1 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) KUH pidana. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

“Adapun terkait perkembangan kasus ini akan kami sampaikan ke teman-teman media tutupnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syaharuddin. (fir)

Tinggalkan Balasan