MAKASSARCHANNEL.COM – Tiga aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga ASN tersebut, sudah diperiksa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Manggala dan Mamajang.Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, salah satunya adalah memberikan like di media sosial dan membagi postingan salah satu kandidat bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Satu ASN lainnya adalah, kepala puskesmas yang diduga mengantarkan salah satu kandidat bakal paslon pada saat mendaftarkan diri di KPU Makassar.
Berita Terkait :
Gakkumdu Bawaslu Periksa Wali Kota Makassar
“Jadi, sebenarnya tiga ASN yang diproses setelah pendaftaran itu, pada Senin lalu kita sudah teruskan ke KASN,” kata Ketua Bawaslu Makassar Nursari, Kamis (17/9/2020).
Nursari menambahkan, salah satu dosen universitas negeri di Makassar juga sudah diteruskan laporannya. Yang diperiksa Panwascam Manggala dan Mamajang sudah diteruskan ke KASN untuk proses selanjutnya.
“Prosesnya di Bawaslu itu paling lama lima hari sudah selesai. Sekarang, sudah masuk ke Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN menentukan seperti apa selanjutnya,” katanya. (mun)