Ia melanjutkan, kedua restoran tersebut, telah diberikan interval waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran Pemkab Gowa. Tetapi selama tenggang waktu itu, pengelola restoran tidak mengindahkan, sehingga Bapenda terpaksa menutup kedua rumah makan tersebut.
“Ini pun kita lakukan atas kerja sama KPK, Bank Sulselbar, Polres, dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas,” katanya.
Baca Juga :
Bupati Syamsari Usulkan Penggantian Kadis Dukcapil Takalar Sehari Setelah Dikembalikan Ke Jabatannya
Ismail melanjutkan, Pemkab Gowa juga akan menertibkan penginapan/hotel ataupun tempat hiburan apabila tidak taat pajak.
Hanya saja, khusus hotel/ penginapan yang terletak di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/ pengnapan. (wan)













