Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa menutup dua restoran di Kecamatan Somba Opu karena tidak bayar pajak. Bapenda bertindak tegas, Kamis (12/9/2019), setelah pengelola rumah makan mengabaikan peringatan yang diberikan Pemkab Gowa. (Foto : Ist / Humas Bapenda Gowa).
MAKASSARCHANNEL.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menindak tegas rumah makan dan restoran yang tidak membayar pajak. Penutupan dilakukan terhadap Donald Mee di Jl Sultan Hasanuddin dan Warteg Selera di Jl Mangka Dg Bombong.
Bapenda Gowa bersama puluhan anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja melakukan penutupan terhadap kedua rumah makan yang terletak di Kecamatan Somba Opu tersebut, Kamis (11/9/2019) siang.
“Kita tutup hari ini karena menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang kita buat,” kata Kepala Bapenda Gowa, Ismail Majid usai melakukan penertiban.
Pemkab Gowa, kata Ismail, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati No 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
Baca Juga :
Mengenang BJ Habibie : Dorong Dua Profesor Nyemplung Danau Unhas
Pemkab Gowa, katanya, memperingatkan seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan itu akan ditertibkan sampai pada tingkatkan penutupan.
“Warung makan itu tidak memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS),” tuturnya.













