Gegara Dana Desa, Polres Gowa Sita Dua Mobil Kades Batugalung

Pertama, tersangka tidak menyelesaikan 100 persen pekerjaan pembangunan di Desa. Seperti pekerjaan pemasangan paving blok, pembangunan irigasi. Ada pula pembangunan pagar Kantor Desa, pembangunan saluran drainase, pembangunan jalan tani, pembuatan tapal batas.

Kedua, lanjut Shinto, tersanga tidak mengerjakan sama sekali proyek tersebut. Namun menyerap anggarannya seperti rehab kantor, pemasangan pelat dekker dan pembangunan jalan tani.

Baca Juga :
Ini Pengakuan Ngabalin Soal Pose Setengah Bugilnya

“Ketiga tersangka juga tidak membayarkan tunjangan kepada dusun, Intensif RT, RW, PKK, Kader Posyandu, Anggota Linmas, imam Dusun dan Guru PPA,” kata Shinto.

Keempat, tersangka menggelapkan Dana Honorarium Tripides dan Tunjangan Aparat Desa, serta tidak tidak mentransfer Anggaran Bumdes.

“Serta tersangka tidak membayarkan utang pajak dari tahun 2016 sampai dengan 2018,” beber Shinto. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *