Gegara Dana Desa, Polres Gowa Sita Dua Mobil Kades Batugalung

Shinto menagatakan, sesuai dengan fakta yang ditemukan, Muh Said dikenakan persangkaan berlapis.

Sebelumnya, Said hanya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, dilapis dengan Pasal 3, 4, UU No 8 Thn 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Baca Juga :
Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dihukum Pidana

“Dengan penerapan Pasal TPPU maka penyidik menggunakan konsep pembuktian terbalik Reversal Of The Burden Of Proof,” tandas Shinto.

Shinto mengungkapkan juga, penyidik telah mengidentifikasi beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *