MAKASSARCHANNEL.COM – Polres Gowa menyita dua unit mobil milik Kepala Desa Batugalung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muh Said, dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Muh Said sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Polres Gowa. Kedua mobil milik Said yang disita itu adalah Honda Civic warna hitam dan Honda CRV warna hitam tanpa plat nomor, dan satu lembar STNK.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menyebutkan, harga beli kedua mobil tersebut dinilai tidak masuk akal atau harga tidak lazim. Mobil itu dibeli kurun waktu tahun 2016 hingga 2018. Polisi menduga mobil tersebut dibeli dari hasil penyalahgunaan dana desa.
Baca Juga :
KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommy
Oleh karena itu, lanjut Shinto, penyidik melakukan penyitaan terhadap dua mobil tersebut sebagai barang bukti tambahan.
“Barang bukti ini diduga kenikmatan hasil kejahatan yang diperoleh dalam tempos Delicti atau waktu terjadinya kejahatan,” tegas Shinto Silitonga, Rabu (3/4/2019).