Rahman Syam didakwa melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta didakwa dalam dakwaan subsidaer pasal 3, juncto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Dituduh Terima Suap Mahfud Lapor ke Polisi
Salahuddin menuturkan, dalam proyek pengadaan bahan APK Pilgub Sulbar tahun 2016, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
“Ada sebagian dana yang sudah dikembalikan oleh terdakwa, yakni Rp 750 juta,” katanya.
Setelah JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Mamuju, kata Salahuddin, maka secara otomatis status kasus ini telah jadi kewenangan hakim.
“JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya. Untuk berkas dakwaannya sudah rampung sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mamuju,” pungkasnya. (ben).