MAKASSARCHANNEL.COM – Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) sudah berlalu, namun dampaknya baru dirasakan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Abd Rahman Syam yang dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mamuju.
Rahman Syam diterungku sejak, Senin (25/2/2019) karena terseret dugaan korupsi pengadaan bahan dan alat peraga kampanye (APK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun angaran 2016 .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju menahan Rahman Syam atas permintaan Pengadilan Tipikor Mamuju. Itu dilakukan setelah JPU melimpahkan berkas perkara untuk disidangkan, berdasarkan surat penetapan Pengadilan Tipikor Mamuju nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mam, tanggal 25 Februari 2019.
Baca Juga :
Laba Bersih Bank BCA Naik 10,9 Persen
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Kamis (28/2/2019), mengatakan, “Terdakwa akan menjalani masa penahanan hakim selama 30 hari. Terhitung sejak 25 Februari hingga 26 Maret 2019.”