Gaji ASN Pemkab Takalar Akhirnya Cair

“Ini harus jadi pembelajaran bagi pemerintah daerah, karena ini merugikan banyak ASN,” katanya, Senin (5/8/2019).

Dia menyebut, Pemkab Takalar terkesan terburu-baru menerapkan kebijakan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seharusnya, kebijakan itu diterapkan setelah melalui pengkajian mendalam, termasuk penyiapan berbagai administrasi kelengkapannya agar tidak mengorbankan ASN.

Baca Juga :
Kapolda Sulbar Kunjungi Kajati Sulselbar Bahas Ini

“Pemerintah daerah terlalu terburu-buru untuk melakukan penggabungan OPD. Akibatnya, merugikan banyak ASN yang harus menunggu empat hari untuk mencairkan hak ASN,” katanya.

Dikatakan, Pemkab Takalar semestinya sigap mencari solusi tanpa menabrak regulasi demi menyalurkan gaji para ASN dari OPD baru.

“Pemerintah daerah harusnya cari solusi dengan tidak melanggar aturan. Bagaimana supaya ASN yang 500 orang itu dibayarkan gajinya.”

“Pemerintah daerah mencarikan solusi yang tidak melanggar aturan dan tidak melanggar regulasi,” tandasnya. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *