Gaji ASN Pemkab Takalar Akhirnya Cair

Pemerintah Kabupaten Takalar menggabungkan sejumlah OPD berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan, Februari 2019 lalu. Hal itu tertuang dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2019.

“Ini kan soal keuangan secara teknis, jadi harus hati-hati. Tapi hal ini, sudah jadi perhatian. Bupati sudah kasih petunjuk,” kata Arsyad.

Baca Juga :
Kasrem Irup Upacara Bendera Makorem 142/Tatag

“Alhamdulillah sudah kita bayarkan hari ini. Mudah-mudahan tidak akan terulang lagi,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Takalar, Sulaiman Rate Daeng Laja, menilai, keterlambatan pembayaran gaji ASN Takalar ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Takalar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyayangkan kelalaian Pemkab Takalar hingga mengorbankan hak 500-an ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *