Wakil Bupati Takalar Ahmad Daeng Sere (Haji De’de) menyampaikan arahan di depan ASN Pemkab Takalar di Kantor Bupati, Senin (5/8/2019) pagi. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Setelah tertunda empat hari, sejak 1 Agustus 2019, gaji 500-an aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akhirnya dibayarkan juga per hari ini, Senin (5/8/2019).
“Alhamdulillah sudah cair. Kita sudah bayarkan mulai hari ini,” kata Wakil Bupati Takalar, Ahmad Daeng Se’re, Senin (5/8/2019), usai apel pagi di Kantor Bupati Takalar.
Aji Dede mengakui, kebijakan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) penyebab adanya keterlambatan pencairan gaji bagi ASN. Ada sejumlah hal teknis yang mesti dirampungkan.
“Pada apel pagi ini, Saya instruksikan pencairan gaji. Bahwa ini perintah Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Aji Dede, sapaan akrab Ahmad Daeng Se’re.
Baca Juga :
40 Nama Lolos Tes Psikologi Capim KPK, Ada Dari Makassar
Dia menilai, semestinya ada pemberian sanksi kepada OPD terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji 500-an ASN ini. Hanya saja, pemberian sanksi itu merupakan wewenang Bupati Takalar.
“Iya harus ada sanksi kepada OPD yang terkait. Tapi itu kebijakan Bupati,” katanya.
Hal senda disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Arsyad, yang mengatakan, anggaran untuk gaji ASN selalu tersedia. Anggarannya telah ada, termasuk untuk bulan Agustus 2019. Keterlambatan ini karena adanya penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada sejumlah administrasi yang mesti diselesaikan sebelum anggaran gaji disalurkan.