Saat itu, Andi Noor Zaenal menegaskan, ”Tidak benar alasan pemotongan itu jika untuk dana Covid-19. Seharusnya yang dipotong belanja barang dan belanja modal.”
Tidak bisa potong uang makan, lanjut Andi Noor Zaenal. Apalagi ini persoalan isi perut orang kecil. Kenapa tidak dibiarkan saja 20 orang itu bekerja hingga lima bulan ke depan.
“Kasian mereka. Gaji yang mereka terima hanya untuk makan. Bahkan mungkin kurang,” kata Andi Ellang, sapaan akrab Andi Norr Zaenal.
Andi Noor Zaenal yang juga Ketua DPC PDIP Takalar itu menambahkan, “Kalau kita bicara aturan, semestinya pihak eksekutif tidak boleh mengubah anggaran sebelum dibahas bersama DPRD dan disepakati bersama dalam perubahan anggaran. Dengan demikian, jelas bahwa pemotongan itu ilegal. Kita harus belajar tertib anggaran.”
Berita Terkait :
Sudah 7 Bulan, Tenaga Honorer Disdukcapil Takalar Tidak Terima Haknya
Terpisah, akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Nasiruddin Pasigai di kediamannya Jl Veteran Selatan, Makassar, Selasa (11/8/2020) mengatakan, soal pemecatan atau pemberhentian itu masalah biasa, asal kebijakan itu dilakukan secara transparan dan akuntabilitas. Bila kebijakan tersebut dilakukan transparan dan melibatkan semua pihak, kemudian tersosialisasi secara baik, pasti masyarakat menerima.
“Saya menduga, kebijakan ini tidak transparan dan mendadak, sehingga ada resistenasi. Harus diingat, hak para honorer untuk bertanya sesuatu yang mereka tidak ketahui tentang SK Bupati harus diterima baik. Tentang hal ini, saya kira Pak Bupati Syamsari sangat paham,” kata Nasiruddin Pasigai yang juga mantan Ketua YLBHI Makassar itu.
“Perlu diketahui, tidak terjadi cacat administrasi pada SK 331 itu, karena walau tidak dicabut maka SK 329 secara otomatis gugur atau mati. Sehingga mungkin Pemda memformalkan saja dengan mencantumkan kata mencabut SK 329 dalam salah satu diktum di SK 331,” tutup Nasiruddin yang juga salah seorang pengacara senior di Makassar itu. (kin)













