Firli Tersangka, Polisi Bakal Periksa 4 Pimpinan KPK

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, polisi mengagendakan memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya.

Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa bergantian oleh Polda Metro Jaya itu adalah; Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

“Kami agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Terpisah, empat pimpinan KPK disebut siap memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari, mengatakan, “Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti.”

Johanis Tanak menuturkan, pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati. Ia memastikan, dirinya dan pimpinan KPK lainnya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan nanti.

“Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada Senin 9 Oktober 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Ketika itu, Firli Bahuri belum ditetapkan jadi tersangka.

Tanak mengingatkan bahwa KPK memiliki lima pimpinan. Apabila salah satunya dijadikan sebagai tersangka, maka empat komisioner lainnya juga berstatus tersangka.

“Yang perlu dipahami dengan baik bahwa pimpinan di KPK itu ada lima orang. Kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi) berarti lima orang pimpinan KPK tersangka tipikor,” kata Tanak dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Dia meminta penyidik Polda Metro Jaya cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.

“KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” ujar Tanak ketika itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya tidak mau berandai-andai tentang kemungkinan adanya tersangka baru setelah Firli.

“Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi, namun penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade, Sabtu (25/11/2023).

Dia melanjutkan, “Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai.”

Menurut Ade, dari penyidikan sejauh ini, fakta yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI,” katanya. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *