MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli mundur Yudi Purnomo bilang pengecut karena Dewas sementara menangani kasus tersebut.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap merespons pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK sebagai pengecut.
Yudi Purnomo menyebut pengunduran diri Filri saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani pelanggaran etik dan kasus hukum berproses di Polda Metro Jaya sebagai tindakan pengecut.
Firli membuat surat pengunduran sebagai pimpinan KPK setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dia jukannya melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
“Pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka,” kata Yudi Purnomo, Kamis (21/12/2023) malam.
Tak Ada Jalan Bela Diri
Yudi menyebut, Firli Bahuri sudah tidak memiliki jalan untuk membela diri atas tindakan yang telah dia lakukan. Terbukti dengan status tersangka di Polda Metro dan menjadi terperiksa di sidang etik Dewas KPK.
Di sisi lain, lanjut Yudi, purnawirawan jenderal bintang tiga itu tetap Ketua KPK nonaktif sebelum ada Keppres terkait pemberhentian atas pengunduran diri tersebut.
Oleh karena itu, eks Penyidik KPK ini meminta Dewas tetap menggelar sidang etik sampai keluar putusan.
“Sidang Dewas atas kelakuan dugaan pelanggaran etik Firli tetap harus berjalan sebab ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya,” kata Yudi Purnomo.
Anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini pun berharap agar perkara etik dan hukum yang menjerat Firli Bahuri segera bisa tuntas.
Nunggu Keputusan Jokowi
“Sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua nonaktif KPK, bukan karena mengundurkan diri,” ujar Yudi.
Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis malam.
“Ya, saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota,” kata Firli.
Firli bahkan mengaku, telah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno tanggal 18 Desember 2023.
Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
“Kita tunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Firli Bahuri.
Tiga Kasus
Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang Dewas KPK usut. Yakni dugaan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli juga tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak terima jadi sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan Firli Bahuri. (aka)