MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap merespons pengunduran diri Filri dari jabatan Ketua KPK sebagai pengecut.
Yudi Purnomo menyebut pengunduran diri Filri saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani pelanggaran etik dan kasus hukum berproses di Polda Metro Jaya sebagai tindakan pengecut.
Sebagai informasi, Firli membuat surat pengunduran sebagai pimpinan KPK setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
“Pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka,” kata Yudi Purnomo, Kamis (21/12/2023) malam.
Yudi menyebut, Firli Bahuri sudah tidak memiliki jalan untuk membela diri atas tindakan yang diduga telah dilakukan olehnya. Hal ini dibuktikan dengan status tersangka di Polda Metro dan menjadi terperiksa di sidang etik Dewas KPK.
Di sisi lain, lanjut Yudi, purnawirawan jenderal bintang tiga itu tetap Ketua KPK nonaktif sebelum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian atas pengunduran diri tersebut.
Oleh karena itu, eks Penyidik KPK ini meminta Dewas tetap menggelar sidang etik sampai keluar putusan.
“Sidang Dewas atas kelakuan dugaan pelanggaran etik Firli tetap harus berjalan sebab ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya,” kata Yudi Purnomo.
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri ini pun berharap agar perkara etik dan hukum yang menjerat Firli Bahuri segera bisa dituntaskan.
“Sehingga menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua nonaktif KPK, bukan karena mengundurkan diri,” ujar Yudi.
Diketahui, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis malam.
“Ya, saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota,” kata Firli.
Firli bahkan mengaku, telah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno tanggal 18 Desember 2023. Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
“Kita tunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Firli Bahuri.
Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli juga dinilai, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan Firli Bahuri. (aka)