Fahri Hamzah Sesalkan Penangkapan Robertus Robet

Sementara itu, juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Surya Tjandra, meminta aparat kepolisian untuk segera membebaskan Dosen UNJ itu dari segala tuduhan.

Baca Juga :
ni Orang Terkaya Dunia dari Indonesia

Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI ketika memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana Negara.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *