MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Enam menteri menandatangani komitmen melindungi anak-anak Indonesia di era digital. Menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.
Komitmen dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani enam menteri pada kegiatan Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Enam menteri masing-masing Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Mengutip situs Kementerian Komdigi, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
PP itu mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Langkah ini sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.
Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital.
“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” jelasnya Meutya.
Penundaan Aktivitas Anak
Menkomdigi menjelaskan, salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu.
Meutya memberikan contoh mengemudi kendaraan, ada usia minimalnya.
”Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi,” ungkap Meutya.
Karena itu harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya.
Menkomdigi menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar gawai.
“Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas,” ujarnya.
37 Persen Usia Dini Menggunakan Posel
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler (ponsel). Sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.
Karena itu, jelas Meutya, PP TUNAS juga mengatur kewajiban Pembelajaran Sosial Emosional (PSE). Agar memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.
Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. ***













