Empat Kontestan Ikut Pilwali Makassar 2020

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar membacakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk Pilkada Makassar 2020. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Rapat pleno tertutup Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita, Rabu (23/9/2020), memutuskan empat bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota resmi berkompetisi pada kontestasi pada Pemilihan Wali (Pilwali) Makassar 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar, membacakan Surat Keputusan Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

“Hasil penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. KPU Makassar menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memerhatikan dan seterusnya, menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020 terlampir,” kata Gunawan.

Komisioner KPU Makassar berlatar belakang jurnalis ini selanjutnya membacakan lampiran surat keputusan tersebut.

Berita Terkait :
Ini Janji Dilan Buat Rakyat Makassar

“Lampiran nama calon wali kota dan wakil wali kota Makassar berdasarkan urutan regulasi sesuai abjad nama calon wali kota. Pertama Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid, partai pengusung Golkar, PKS dan PAN, Jumlah 15 kursi,” katanya.

Kemudian dilanjutkan, “Kedua, Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi, partai pengusung Gerindra dan Nasdem, jumlah 11 kursi. Ketiga Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando partai pengusung Demokrat, PPP dan Perindo, jumlah 13 kursi, keempat Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda, partai pengusung PDIP, Hanura dan PKB jumlah 10 kursi,” kata Gunawan.

Pengumuman itu memastikan, empat bapaslon yang mendaftar di KPU Makassar, lolos semuanya dan memenuhi semua persyaratan untuk menjadi pasangan calon.

“Saya menyampaikan, selain kegiatan yang kita saksikan sekarang, hasil penetapan calon berupa SK akan kita masukkan di web KPU Makassar,” kata Gunawan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *