Hal itu pun sudah diklarifikasi dengan Salman dan keluarganya. Mereka menyatakan bahwa tidak ada kejadian setrum seperti yang beredar di media.
“Kita justru mempertanyakan kenapa bisa ada media yang membuat cerita tersebut, padahal faktanya tidak demikian,” kata mantan Kabid Humas Polda Sulut itu.
Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kronologisnya bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 Salman menjalani penahanan di Mako Polsek Rappocini dan tanggal 21 Oktober 2019 Salman ditangguhkan karena pelaku mengeluh sakit. Korban juga sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya.
Pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wita, menurut Ibrahim, Salman masuk di IGD RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dengan keluhan demam. Usai diperiksa, Salman diizinkan pulang.
Hari Rabu, 30 Oktober 2019 sekitar pukul 17.21 Wita, Salman kembali masuk di IGD dan dilakukan pemeriksaan dengan diagnosa bisul di bagian ujung pantat (fistel perianal) dan dirawat. Selanjutnya, pada tanggal 01 November, Salman dioperasi dan dirawat di Ruang Kasuari.
Pada hari Kamis tanggal 14 November, lanjut Kombes Ibrahim, Salman akhirnya diizinkan keluar dari RS. Bhayangkara. (kin/rls)