BERITA TERKINIRAGAM INFO

Dugaan Diskriminasi Harga Tanah Di Bendungan Pammukulu Takalar, Tim Appraisal Lahan Bungkam

×

Dugaan Diskriminasi Harga Tanah Di Bendungan Pammukulu Takalar, Tim Appraisal Lahan Bungkam

Sebarkan artikel ini

Dia mengatakan, andai saja tim appraisal profesional, pasti bekerja sesuai standar. Maka bisa dipastikan tidak terjadi diskriminasi harga tanah.

Dikatakan, status tanah garapan harganya jauh lebih tinggi dari tanah bersertifikat hak milik. Kedua lokasi tersebut berada di zona yang sama (B) dan sama-sama tanah produktif.

Berita Terkait :
Andi Wittiri Bilang Ibu Megawati Selalu Berpesan Kepada Kader PDIP, Boleh Salah Tapi Bohong Jangan

Djamaluddin mengatakan, “Apa yang saya sampaikan ini fakta. Lahan Rappung Daeng Ngalle yang status tanah garapan telah dibayar dengan harga permeter Rp25.000-an, sementara lahan saya dinilai permeter Rp18.000-an, status tanah sertifikat hak milik. Olehnya itu saya menolak.”

Dikatakan pula, persoalan harga tanah sertifikat hak milik, sudah pernah ditanyakan kepada Ketua Tim Appraisal, Arifin, yang saat itu langsung dijawab, “Pasti lebih tinggi dari tanah garapan.”

Saat, penetapan lokasi Bendungan Pammukulu, tanggal 2 Pebruari 2017, Gubenur Sulsel waktu itu, Sahrul Yasin Limpo, menyampaikan bahwa, pembayaran tanah warga masyarakat Desa Kale ko’mara, adalah ganti untung bukan ganti rugi. Bahkan saat itu, Dia mengatakan, kalau tidak bisa Rp100.000 permeter, ya Rp50.000.

Menjawab pertanyaan tentang langkah yang diambil terkait kasus yang dihadapinya itu, Djamaluddin mengatakan, “Selain menggugat ke pengadilan, juga menyurat ke Bapak Presiden, Ketua KPK, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua DPR RI, Mendagri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.”

Ketua Tim Appraisal, Arifin, yang dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, Selasa (23/2/2021), belum merespon. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon seluler maupun WhatsApp tidak menjawab. (kin)

Tinggalkan Balasan